PURBALINGGA - Prosedur pengurusan surat-surat kependudukan disuluhkan kepada warga Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga dalam rangka menyukseskan program Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap III tahun 2021 Kodim 0702/Purbalingga. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Aula Balai Desa Tumanggal, Selasa (28/9/2021).
Seperti disampaikan oleh Serma Heri Imam S. Babinsa Koramil 07/Kejobong untuk wilayah Desa Tumanggal yang mendampingi kegiatan ini, pemateri mendatangkan dari Dinpendukcapil Purbalingga, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing.
Baca juga:
Kisah dr. Sophia Berjuang Melawan Corona
|
“Mendatangkan pemateri dari Dinpendukcapil salah satunya untuk sosialisasi pada masyarakat yang hendak membuat dokumen kependudukan secara gratis, ” terang Serma Heri Imam.
Sementara Erlia Ambareliati, S.E selaku pemateri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga memberikan sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) melalui program TMMD ini.
“Kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), ” terang Erlia menjelaskan.
“GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA), ” lanjut Erlia.
Lebih lanjut dia menjelaskan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan. Dimana dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mendaftar sekolah dan layanan publik lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinpendukcapil Purbalingga dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan ke dalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional.
“Kegiatan ini diharapakan masyarakat sadar pentingnya administrasi kependudukan dan prosedur pengurusan maupun pencetakannya gratis dan cepat selama prosedur dan persyaratan lengkap, ” pungkas Erlia menutup materinya. (RP)